Sanksi Pidana bagi Rekayasa Dana Kampanye

Laporan harus sampai KPU terakhir 2 Maret.

Selasa, 25 Februari 2014

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan mendesak para calon legislator agar berkoordinasi dengan parpol masing-masing untuk melaporkan dana kampanye. Sebab, pelaporan dana kampanye hukumnya wajib dan paling lambat sudah masuk ke KPU Sulawesi Selatan pada 2 Maret nanti. "Jika dari hasil audit ditemukan rekayasa dana kampanye, parpol terancam dipidana," kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, di kantornya kemarin.

Sanksi ters

...

Berita Lainnya