Yasir Mahmud Maksimal Dituntut 1 Tahun Bui

MAKASSAR - Tersangka tindak pidana pemilihan umum, Yasir Mahmud, akan menjalani sidang tuntutan hari ini. "Jaksa siap membacakan materi tuntutan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Abdul Rahman Morra, kemarin.

Rahman mengatakan, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka maksimal hanya akan dituntut 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dapat dijerat untuk membayar denda paling banyak Rp 12 juta. "Bisa saja tuntutannya lebih rendah," ujarnya.

Senin, 24 Februari 2014

MAKASSAR - Tersangka tindak pidana pemilihan umum, Yasir Mahmud, akan menjalani sidang tuntutan hari ini. "Jaksa siap membacakan materi tuntutan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Abdul Rahman Morra, kemarin.

Rahman mengatakan, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka maksimal hanya akan dituntut 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dapat dijerat untuk membayar denda paling banyak Rp 12 juta. "Bisa saja t

...

Berita Lainnya