Perusahaan Senator Sulawesi Selatan Divonis Pailit

Kuasa hukum Firma Litha & Co akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jumat, 14 Februari 2014

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Niaga Makassar memvonis pailit Firma Litha & Co. "Perusahaan itu tidak melaksanakan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan," kata hakim Pudjo Hunggul saat membacakan putusan, kemarin.

Hakim berpendapat, proses perdamaian antara perusahaan milik Litha Brent-anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Selatan-itu dan pemohon mengalami jalan buntu. Akibatnya, hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pemba

...

Berita Lainnya