Muallim Batal Ajukan Satu Ahli untuk Meringankan

Untuk meringankan terdakwa, tim kuasa hukum mengerahkan tiga guru besar ahli hukum.

Sabtu, 8 Februari 2014

MAKASSAR - Terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2008, Andi Muallim, batal mengajukan satu ahli yang menguntungkan. "Rencananya, ahli baru diajukan saat sidang digelar," kata kuasa hukum Muallim, Tadjuddin Rahman, kepada Tempo kemarin.

Ahli yang batal diajukan pada tahap penyelidikan itu adalah Mohammad Laica Marzuki. Bekas hakim Mahkamah Konstitusi itu rencananya akan meringankan Muallim sesuai dengan keahliannya di bidang hukum tata negara

...

Berita Lainnya