Ekspor Tambang Bisa Dinikmati Lima Tahun ke Depan

"Ini justru akan menguntungkan."

Kamis, 30 Januari 2014

MAKASSAR -- Nilai tambah ekspor tambang di Indonesia baru bisa dinikmati 4-5 tahun ke depan. Alasannya, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 pada 12 Januari lalu mewajibkan perusahaan tambang memiliki smelter atau pengolahan dan pemurnian hasil tambang sebelum diekspor.

"Membangun smelter itu butuh waktu 2-3 tiga tahun," kata Inspektur Bidang Pengawasan Tambang D

...

Berita Lainnya