Mantan Kepala Dinas Kehutanan Toraja Utara Divonis 1 Tahun Bui

MAKASSAR -- Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toraja Utara, Benyamin Rura, bersama pegawainya, Freddy, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, divonis hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp 520 juta.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Makmur, dalam pembacaan putusan, kemarin, menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga proyek reboisasi hutan yang dilaksanakan pada 2012 tidak bisa diselesaikan dengan baik.

Rabu, 29 Januari 2014

MAKASSAR -- Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toraja Utara, Benyamin Rura, bersama pegawainya, Freddy, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, divonis hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp 520 juta.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Makmur, dalam pembacaan putusan, kemarin, menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-

...

Berita Lainnya