Sekitar 400 Pegawai Batal Pensiun pada 2014

Pegawai kelahiran Januari 1958 tetap harus mengabdi sampai usia 58 tahun.

Senin, 27 Januari 2014

MAKASSAR -- Sekitar 400 pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kota Makassar batal pensiun tahun ini, setelah pemerintah menambah usia masa pensiun pegawai negeri di seluruh Indonesia dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

"Ratusan pegawai negeri batal pensiun tahun ini karena ada regulasi penambahan usia pensiun. Padahal sudah banyak pengusulan pensiun masuk di Bagian Kepegawaian," kata Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Sunaryo,

...

Berita Lainnya