OJK Imbau Bank Tahan Bunga Deposito

Bank mengakui ada nasabahnya yang mendapat bunga di atas 7,5 persen.

Senin, 27 Januari 2014

MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar kalangan perbankan tetap mempertahankan suku bunga simpanan, utamanya bunga deposito. Hal itu disampaikan terkait dengan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum lama ini yang menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah. Besaran kenaikan yang berlaku 15 Januari-14 Mei 2014 itu adalah 25 basis point dari 7,25 persen menjadi 7,5 persen.

Jika bank beramai-ramai melakuka

...

Berita Lainnya