Debitor Korban Bencana Alam Akan Diberi Keringanan

Usaha yang hancur total akan direstrukturisasi selama tiga tahun.

Jumat, 24 Januari 2014

MAKASSAR - Bencana alam yang menimpa sebagian wilayah Indonesia membuat usaha masyarakat yang masih mengandalkan kredit bank terancam gagal membayar utang. Karena itu, debitor yang usahanya terkena dampak bencana akan diberi kelonggaran.

Adapun debitor yang usahanya masih bisa berjalan akan diberi kemudahan dalam pembayaran sesuai dengan kemampuannya. Adapun usaha yang hancur total akan direstrukturisasi selama tiga tahun, sehingga sang pemilik

...

Berita Lainnya