Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok

MAKASSAR - Tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satlantas, Polrestabes, dan Satuan Polisi Pamong Praja melanjutkan penindakan terkait dengan larangan parkir di jalan dan bahu jalan nasional sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011. Pada pelaksanaan operasi hari kedua di Jalan A.P. Pettarani, kemarin, mobil pelat merah pun terjaring.

Kamis, 23 Januari 2014

MAKASSAR - Tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satlantas, Polrestabes, dan Satuan Polisi Pamong Praja melanjutkan penindakan terkait dengan larangan parkir di jalan dan bahu jalan nasional sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011. Pada pelaksanaan operasi hari kedua di Jalan A.P. Pettarani, kemarin, mobil pelat merah pun terjaring.

"Pelat merah juga kami gembok, pas di depan kantor KPU Sulawesi Se

...

Berita Lainnya