Pengusaha Nilai Polisi Lakukan Pungli

"Izin keramaian itu bersifat insidental, misalnya perkawinan."

Kamis, 23 Januari 2014

MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar menilai pungutan yang dilakukan pihak kepolisian terkait dengan izin keramaian adalah ilegal. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut berbadan hukum dan tercatat oleh Pemerintah Kota Makassar.

"Selama ini kami tidak melawan pihak kepolisian karena tarifnya tidak memberatkan. Tapi, sekarang tarifnya dinaik­kan. Itu pun pembayarannya tanpa ada bukti. Jadi bisa dibayar di Polres dan Polda

...

Berita Lainnya