Bos Perusahaan Daerah Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa telah menjalani masa kurungan badan selama 7 bulan.

Kamis, 23 Januari 2014

MAKASSAR - Direktur Utama Perusahaan Daerah Baji Minasa Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Nurhadi Samad, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk pada 2009. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta serta dibebani pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 104 juta.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

D

...

Berita Lainnya