Tiga Guru Besar Hukum Unhas Bela Muallim

Penyidik mengancam akan panggil paksa empat saksi kunci kasus Andi Yaqkin Padjalangi jika mangkir lagi.

Jumat, 3 Januari 2014

MAKASSAR - Tiga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin turun tangan membela tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial, Andi Muallim. Mereka akan menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa. "Mereka sepakat karena menilai Muallim tidak bersalah," kata Tadjuddin Rahman, kuasa hukum Muallim, kemarin.

Para profesor itu adalah mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Laica Marzuki selaku pakar hukum tata negara, ahli hukum administ

...

Berita Lainnya