Terdakwa Kredit Fiktif BNI Dituntut 18 Tahun Bui

MAKASAR - Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Negara Indonesia Cabang Parepare, Dede Tasno, dituntut 18 tahun penjara. "Terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi debitor untuk pencairan kredit," kata jaksa Arifulloh saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dede, Direktur PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri, adalah rekanan proyek budi daya ubi kayu di Kabupaten Enrekang. Jaksa menilai Dede menjadi inisiator praktek tersebut.

Jumat, 3 Januari 2014

MAKASAR - Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Negara Indonesia Cabang Parepare, Dede Tasno, dituntut 18 tahun penjara. "Terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi debitor untuk pencairan kredit," kata jaksa Arifulloh saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dede, Direktur PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri, adalah rekanan proyek budi daya ubi kayu di Kabupaten Enrekang. Jaksa menilai De

...

Berita Lainnya