Penyerang Celebes TV Mulai Diadili

MAKASSAR - Lima terdakwa penyerangan kantor redaksi Celebes TV kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 406 tentang perusakan barang.

Jumat, 3 Januari 2014

MAKASSAR - Lima terdakwa penyerangan kantor redaksi Celebes TV kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 406 tentang perusakan barang.

Para terdakwa adalah Darwis, Syarifuddin, Alex, Adam, dan Kamaruddin. "Para terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan, penganiayaan, serta perusakan secara bersama-sama," kata jaksa penu

...

Berita Lainnya