Pelanggaran Hukum Najmiah Ditentukan Ahli Lingkungan Hidup

MAKASSAR - Kepastian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha properti, Najmiah Muin, 70 tahun, dalam kasus reklamasi di Pantai Losari, Kecamatan Tamalate, akan disampaikan oleh tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Mochammad Nurdin, mengatakan pekan ini keterangan ahli akan melengkapi berkas penyidikan. "Setelah keterangan diperoleh, kami akan segera melakukan gelar perkara dan memastikan peningkatan status Najmiah," kata Nurdin.

Kamis, 2 Januari 2014

MAKASSAR - Kepastian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha properti, Najmiah Muin, 70 tahun, dalam kasus reklamasi di Pantai Losari, Kecamatan Tamalate, akan disampaikan oleh tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Mochammad Nurdin, mengatakan pekan ini keterangan ahli akan melengkapi berkas penyidikan. "Setelah keterangan d

...

Berita Lainnya