OJK Masih Berfokus pada Pengawasan Bank

MAKASSAR -- Sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain bank, OJK akan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi dan koperasi. "Untuk sementara kami fokus ke bank dulu," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 6, yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua, Hendrikus Ivo, kepada wartawan, selepas serah-terima fungsi pengaturan dan pengawasan di kantor Bank Indonesia Makassar, Selasa lalu.

Kamis, 2 Januari 2014

MAKASSAR -- Sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain bank, OJK akan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi dan koperasi. "Untuk sementara kami fokus ke bank dulu," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 6, yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua, Hendrikus Ivo, kepada wartawan, selepas serah-terima fungsi pengaturan

...

Berita Lainnya