Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah Palsu Terbongkar

MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengungkap kasus penipuan berkedok kupon undian berhadiah. Edi Lallu alias Edi, 30 tahun, Azis Amin alias Amin (26), serta Rian Hasyim alias Ryan (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan sejak 9 Desember hingga Kamis malam lalu.

Sabtu, 21 Desember 2013

MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengungkap kasus penipuan berkedok kupon undian berhadiah. Edi Lallu alias Edi, 30 tahun, Azis Amin alias Amin (26), serta Rian Hasyim alias Ryan (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan sejak 9 Desember hingga Kamis malam lalu.

"Mereka menjalankan aksinya hingga ke luar provinsi. Tapi yang terbanyak di wilayah Makassar," kata Wa

...

Berita Lainnya