Pengusaha Properti Jadi Tersangka

Tersangka mengaku punya surat izin.

Jumat, 6 Desember 2013

MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan pengusaha properti Najamiah Muin sebagai tersangka kasus penimbunan laut Centre of Point Indonesia (CPI). Polisi menuding Najamiah menimbun laut seluas 30 ribu meter persegi tanpa izin di depan Rumah Sakit Siloam di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Menurut polisi, Najamiah melakukan penimbunan pada Oktober-November l

...

Berita Lainnya