Anggota Dewan Malas Akan Diberhentikan

MAKASSAR -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat tengah merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Badan Kehormatan DPR Maskur Sulthan mengatakan revisi itu khusus menyangkut tata tertib anggota Dewan. Nantinya akan ada pemberlakuan sanksi pemberhentian bagi para legislator yang tidak hadir sebanyak empat kali dalam satu masa sidang.

Kamis, 5 Desember 2013

MAKASSAR -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat tengah merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Badan Kehormatan DPR Maskur Sulthan mengatakan revisi itu khusus menyangkut tata tertib anggota Dewan. Nantinya akan ada pemberlakuan sanksi pemberhentian bagi para legislator yang tidak hadir sebanyak empat kali dalam

...

Berita Lainnya