Pelaku Reklamasi Pantai Ilegal Diancam

Wali Kota menganggap yang melakukannya adalah masyarakat. Sebab, kalau pengusaha, izinnya harus lengkap.

Rabu, 4 Desember 2013

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengancam akan mempidanakan pengusaha yang mereklamasi pantai di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso. Sebab, reklamasi tersebut tidak memiliki izin dan dapat merusak lingkungan di pesisir pantai. Reklamasi itu juga tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Kota Makassar.

"Kami sudah melayangkan surat teguran yang kedua kalinya. Sampai teguran ketiga, kalau tetap dilakukan, maka akan ditindakpidanak

...

Berita Lainnya