Kejaksaan Dituding Keliru Tetapkan Tersangka Kasus CCC

MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dituding keliru menetapkan bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan, sebagai tersangka kasus pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC). "Berdasarkan putusan terdakwa sebelumnya, klien kami tidak dapat dijerat," kata ketua tim pengacara tersangka, Asfah A. Gau, kemarin.

Sabtu, 30 November 2013

MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dituding keliru menetapkan bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan, sebagai tersangka kasus pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC). "Berdasarkan putusan terdakwa sebelumnya, klien kami tidak dapat dijerat," kata ketua tim pengacara tersangka, Asfah A. Gau, kemarin.

Asfah mengatakan telah mengkaji kembali putusan bekas Kepala Dinas P

...

Berita Lainnya