Perusuh Pilkwalkot Palopo Terancam 2 Tahun Bui

MAKASSAR - Alias, 33 tahun, salah satu pelaku kerusuhan pasca-penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palopo terpilih, kemarin mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Jumat, 29 November 2013

MAKASSAR - Alias, 33 tahun, salah satu pelaku kerusuhan pasca-penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palopo terpilih, kemarin mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa penuntut umum Rivianto mendakwa Alis dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. "Terdakwa diancam hukuman 2 tahun penjara," kata Rivianto.

Dalam dakwaannya, Rivianto menjelaskan, kerusuhan terjadi pada 31 Maret l

...

Berita Lainnya