Tersangka Kasus Ganja di LP Ditetapkan

WATAMPONE - Kepolisian Resor Kabupaten Bone baru menetapkan satu tersangka dugaan pemilikan tanaman ganja di LP beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. "Hanya satu tersangka, hanya Aa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Ipda Iptu Yoyok Dwi Purnomo, Minggu lalu.

Selasa, 26 November 2013

WATAMPONE - Kepolisian Resor Kabupaten Bone baru menetapkan satu tersangka dugaan pemilikan tanaman ganja di LP beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. "Hanya satu tersangka, hanya Aa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Ipda Iptu Yoyok Dwi Purnomo, Minggu lalu.

Awalnya kasus ini diperkirakan melibatkan lebih dari satu orang. Tersangka d

...

Berita Lainnya