Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Tenriadjeng

Hukuman dan denda yang terlalu ringan dari tuntutan menjadi sorotan.

Sabtu, 23 November 2013

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum resmi menempuh upaya banding atas putusan bekas Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng. "Ada beberapa pertimbangan, sehingga putusan hakim kami tolak," kata jaksa penuntut umum, Teguh Apriyanto, kemarin.

Teguh mengatakan putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi tuntutan, di antaranya seluruh aset yang telah disita oleh jaksa diperintahkan untuk dikembalikan.

Dalam penyidikan perkara itu, jaksa telah menyita sejumlah ba

...

Berita Lainnya