Briptu Ishak Dituntut 4 Tahun Penjara

MAKASSAR - Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa penembakan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Komisaris Besar Purwadi, dituntut hukuman 4 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 354 KUHP karena menembak korban hingga mengalami luka berat," kata jaksa Arie Chandra di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Jumat, 22 November 2013

MAKASSAR - Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa penembakan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Komisaris Besar Purwadi, dituntut hukuman 4 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 354 KUHP karena menembak korban hingga mengalami luka berat," kata jaksa Arie Chandra di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Jaksa menguraikan kembali kronologi peristiwa penembakan pada April lalu. Ishak mendatangi Purwadi guna mempertan

...

Berita Lainnya