Tenriadjeng Divonis 7 Tahun Bui

Pieter divonis 9 tahun penjara. Ia terbukti mengelola uang yang bersumber dari hasil kejahatan.

Rabu, 20 November 2013

MAKASSAR - Bekas Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng divonis 7 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Pudjo Hunggul, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, tadi malam.

Selain hukuman badan, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar subsider 1 tahun penjara. Hakim juga meminta terdakwa membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan

...

Berita Lainnya