BPK: Ada Penyimpangan di KPU

Dana paling lambat dikembalikan 60 hari setelah laporan diterima.

Kamis, 14 November 2013

MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan ada penyimpangan-penyimpangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan terkait dengan pemilihan gubernur, Januari lalu.

Menurut hasil audit BPK yang diperoleh Tempo, penyimpangan itu antara lain pembayaran honorarium kelompok kerja pada KPU melebihi ketentuan. Bahkan ada kekurangan pemotongan pajak penghasi

...

Berita Lainnya