Jaksa Diminta Jemput Paksa Bekas General Manager PLN

Ahmad belum memberi konfirmasi ihwal kehadirannya dalam sidang Rabu pekan ini.

Senin, 4 November 2013

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum diminta menjemput paksa bekas General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi Maluku dan Papua, Ahmad Siang.

"Ketidakhadiran saksi telah menghambat jalannya sidang," kata Petrus Pice, pengacara salah seorang terdakwa dalam kasus ini, kepada Tempo kemarin.

Petrus mengatakan mangkirnya Ahmad dalam persidangan mengakibatkan tidak terungkapnya fakta-fakta yang perlu dipaparkan. Menurut dia, Ahmad selak

...

Berita Lainnya