Terdakwa Dihukum Ringan, Keluarga Korban Ngamuk

MAKASSAR - Puluhan keluarga Adi Tika, 29 tahun, korban pembunuhan oleh terdakwa Hariadi Goro, 30 tahun, dan Amiruddin, mengamuk di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Mereka menilai vonis 5 tahun penjara terhadap Hariadi terlalu ringan. Apalagi sebelumnya jaksa menuntut hukuman terhadap Hariadi 10 tahun penjara.

Kamis, 24 Oktober 2013

MAKASSAR - Puluhan keluarga Adi Tika, 29 tahun, korban pembunuhan oleh terdakwa Hariadi Goro, 30 tahun, dan Amiruddin, mengamuk di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Mereka menilai vonis 5 tahun penjara terhadap Hariadi terlalu ringan. Apalagi sebelumnya jaksa menuntut hukuman terhadap Hariadi 10 tahun penjara.

Mereka mengejar Hariadi saat keluar dari ruang sidang. Beberapa di antaranya melempari ruang pengadilan. Namun tidak mengakibatkan keru

...

Berita Lainnya