Distributor Ilegal Liga Inggris Divonis 5 Bulan Bui

Pelanggan dikutip Rp 20 ribu per bulan.

Kamis, 24 Oktober 2013

PAREPARE -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Parepare menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada pengusaha televisi kabel Ahmad Hidayat. Dia dihukum terkait dengan distribusi ilegal siaran televisi berlangganan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 8 bulan kurungan.

Pemilik PT Visual Vison Kabel itu dijerat dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta dan Pasal 58 huruf B Unda

...

Berita Lainnya