Supermarket Marak, Akrindo Minta Perda Direvisi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa memanggil para pemilik supermarket dan minimarket.

Rabu, 23 Oktober 2013

MAKASSAR - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Sulawesi Selatan meminta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern direvisi. Sebab, supermarket dan minimarket yang buka sampai 24 jam marak, sehingga tak ada peluang bagi para pedagang lokal.

"Tapi ada juga yang masih menjalankannya terkait dengan waktu tutupnya, seperti Carrefour dan mal," kata

...

Berita Lainnya