UKM Diminta Setor Pajak

Petugas pajak belum mensosialisasi.

Senin, 21 Oktober 2013

MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meminta pelaku usaha kecil menengah (UKM) segera menyetorkan pajak di Kantor Pajak terdekat atau melalui bank. Sebab, hingga Oktober tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak masih membebaskan sanksi sebesar 2 persen bagi UKM yang terlambat membayar.

"Karena masih masa transisi, sehingga biar telat enam bulan masih kami tolerir," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubun

...

Berita Lainnya