Kejaksaan Tunggu Supervisi KPK

"Kejaksaan tidak bisa menolak jika KPK mengambil alih."

Senin, 14 Oktober 2013

MAKASSAR - Jadi atau tidaknya perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial 2008 diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi dari tangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sangat bergantung pada hasil supervisi KPK. Penyidik KPK dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Tinggi pada 29 Oktober.

"Tidak bisa dikatakan Kejaksa­an menolak permintaan KPK. Tapi biarlah penyidik memaparkan perkembangannya," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Nur Alim, kemari

...

Berita Lainnya