LSM Gugat KPU Parepare

KPU terima berkas calon legislator meski telah melewati tenggat.

Sabtu, 12 Oktober 2013

PAREPARE -- Lembaga swadaya masyarakat Benteng Ampera Parepare menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pare-pare ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Benteng Ampera menilai 64 calon legislator yang bertarung pada pilkada 9 April 2014 mendatang ilegal karena daftar calon tetap (DCT) tidak sesuai dengan undang-undang. "Kami menggugat KPUD sebagai penyelenggara pemilu," kata Sekretaris Benteng Ampera, Agussalim, kemarin.

Agussalim mengatak

...

Berita Lainnya