Tidak Semua Arsip Pemerintah Bisa Dibuka

MAKASSAR - Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Selatan tidak bisa membuka semua arsip ke publik meski publik bisa mengakses informasi mengenai pelayanan pemerintah. Hak publik dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. "Tapi ada UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 yang menyebutkan ada arsip yang tidak bisa diakses masyarakat," kata Kepala Badan Perpustakaan Agus Sumantri kemarin.

Rabu, 25 September 2013

MAKASSAR - Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Selatan tidak bisa membuka semua arsip ke publik meski publik bisa mengakses informasi mengenai pelayanan pemerintah. Hak publik dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. "Tapi ada UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 yang menyebutkan ada arsip yang tidak bisa diakses masyarakat," kata Kepala Badan Perpustakaan Agus Sumantri kemarin.

Dengan adanya undang-undang baru

...

Berita Lainnya