KPU: KTP Bisa Digunakan untuk Memilih

MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nurmal Idrus mengatakan penggunaan KTP untuk calon pemilih yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap pemilihan wali kota pada 18 September mendatang tetap sah. Mekanisme ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 Maret 2013.

Rabu, 11 September 2013

MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nurmal Idrus mengatakan penggunaan KTP untuk calon pemilih yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap pemilihan wali kota pada 18 September mendatang tetap sah. Mekanisme ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 Maret 2013.

"Keputusan ini harus dilaksanakan. Jika tidak, ini penolakan terhadap konstitusi," kata Nurmal kemarin. Calon pemilih wajib membawa KTP dan kartu keluar

...

Berita Lainnya