Terdakwa Kredit Fiktif BNI Mulai Diadili

Pengacara terdakwa akan melayangkan eksepsi.

Selasa, 10 September 2013

MAKASSAR -- Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di PT BNI (persero) Tbk Parepare mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi debitur untuk pencairan kredit," kata jaksa Muhammad Yusuf Putra saat membacakan dakwaan, kemarin.

Terdakwa adalah bekas Wakil Kepala Cabang BNI Parepare Supatmo. Tiga terdakwa lainnya adalah pemilik perusahaan yang mengambil kredit usaha ra

...

Berita Lainnya