Tamsil dan Andi Terancam Dipidana

Tamsil diduga melakukan politik uang. Andi Irwan diduga terlibat pembagian beras murah.

Rabu, 28 Agustus 2013

MAKASSAR -- Juru bicara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa calon Wali Kota Makassar Tamsil Linrung terancam pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Dede menuturkan, Tamsil diduga melanggar Pasal 82 dan 117. Pasal 82 menyebutkan pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi p

...

Berita Lainnya