Anggota Brimob Penembak Warga Jadi Tersangka

MAKASSAR - Anggota Satuan Brigade Mobil Kompi B Kota Parepare Ajun Inspektur Dua SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Alamsyah Arifin, 24 tahun. "SW terbukti melakukan penembakan secara sengaja," kata Kepala Kepolisian Resor Mamuju Ajun Komisaris Besar Darwis Rincing kemarin.

Rabu, 28 Agustus 2013

MAKASSAR - Anggota Satuan Brigade Mobil Kompi B Kota Parepare Ajun Inspektur Dua SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Alamsyah Arifin, 24 tahun. "SW terbukti melakukan penembakan secara sengaja," kata Kepala Kepolisian Resor Mamuju Ajun Komisaris Besar Darwis Rincing kemarin.

Menurut Darwis, kasus SW juga sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan-Barat. Dari penanganan tersebut, akan diketahui tingka

...

Berita Lainnya