Kerugian Akibat TV Kabel Liar Capai Rp 2 Triliun

MAKASSAR - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia menaksir kerugian akibat maraknya redistribusi ilegal dan pencurian siaran yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia mencapai Rp 2 triliun. Praktek pencurian oleh operator televisi berlangganan secara ilegal atau TV kabel ilegal ini marak sejak 2012. "Mereka beroperasi tanpa izin dan melanggar hak cipta," kata Kepala Bagian Anti-Pembajakan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia, Suroso, kemarin.

Rabu, 28 Agustus 2013

MAKASSAR - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia menaksir kerugian akibat maraknya redistribusi ilegal dan pencurian siaran yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia mencapai Rp 2 triliun. Praktek pencurian oleh operator televisi berlangganan secara ilegal atau TV kabel ilegal ini marak sejak 2012. "Mereka beroperasi tanpa izin dan melanggar hak cipta," kata Kepala Bagian Anti-Pembajakan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia, Suroso,

...

Berita Lainnya