Sakit, Anwar Beddu Batal Dieksekusi

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menunda eksekusi Muhammad Anwar Beddu sebagai terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Selatan 2008. "Terdakwa mengirim surat keterangan sakit," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Selasa, 27 Agustus 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menunda eksekusi Muhammad Anwar Beddu sebagai terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Selatan 2008. "Terdakwa mengirim surat keterangan sakit," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Joko mengatakan Anwar mengutus keluarga dan kuasa hukumnya untuk membawa surat keterangan sakit. Dalam surat itu, tidak disebutkan penyakit yang diderita bendahara pemerintah Su

...

Berita Lainnya