Pelaut Tak Bisa Langsung ke Kapal Asing

MAKASSAR -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menerbitkan peraturan tentang aturan tenaga kerja pelaut Indonesia yang akan bekerja di kapal berbendera asing. Pelaut tidak boleh lagi bekerja di kapal asing tanpa melalui agen resmi yang ditunjuk oleh BNP2TKI. "Kapal asing juga tidak diperbolehkan langsung merekrut tenaga kerja dari Indonesia," kata Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar, akhir pekan lalu.

Selasa, 27 Agustus 2013

MAKASSAR -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menerbitkan peraturan tentang aturan tenaga kerja pelaut Indonesia yang akan bekerja di kapal berbendera asing. Pelaut tidak boleh lagi bekerja di kapal asing tanpa melalui agen resmi yang ditunjuk oleh BNP2TKI. "Kapal asing juga tidak diperbolehkan langsung merekrut tenaga kerja dari Indonesia," kata Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat saat melakukan kunjungan ker

...

Berita Lainnya