Kejaksaan Isyaratkan Stop Usut Kredit PTPN

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberi sinyalemen tidak akan mengusut dugaan penyimpangan kredit senilai Rp 460 miliar di PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Makassar. "Ada informasi kredit itu telah dilunasi," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.

Kamis, 15 Agustus 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberi sinyalemen tidak akan mengusut dugaan penyimpangan kredit senilai Rp 460 miliar di PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Makassar. "Ada informasi kredit itu telah dilunasi," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.

Pelunasan kredit itu dilakukan pada Juli lalu. Menurut Chaerul, PT Perkebunan telah menyampaikan bukti pelunasan itu kepada penyidik. "Kami mengapresiasi karena ada iktikad ba

...

Berita Lainnya