Polisi Tetapkan Muhammad Arsyad sebagai Tersangka

Pengalihan status tahanan lima tersangka penyerangan di Celebes TV dinilai terlalu subyektif.

Kamis, 15 Agustus 2013

MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan mantan kader Partai Golkar Makassar, Muhammad Arsyad, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Abdul Wahab Tahir.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan rencananya hari ini Arsyad akan menjalani pemeriksaan perdana di Bagian Reserse dan Kriminal Umum Polda. "Kasus ini dilaporkan sebelum tersangka menjadi korban

...

Berita Lainnya