Masa Jabatan KPID Sulawesi Selatan Segera Berakhir

MAKASSAR - Masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan periode 2011-2014 akan berakhir dalam enam bulan ke depan.

Sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/05/2009 tentang Kelembagaan KPI, sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, KPID wajib memberitahukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan gubernur.

Selasa, 13 Agustus 2013

MAKASSAR - Masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan periode 2011-2014 akan berakhir dalam enam bulan ke depan.

Sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/05/2009 tentang Kelembagaan KPI, sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, KPID wajib memberitahukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan gubernur.

"Masa jabatan KPID Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan saya akan berakhir per 2 Februa

...

Berita Lainnya