Pengusaha Minta Aturan Penutupan Usaha Hiburan Direvisi

Akumulasi jumlah hari penutupan dinilai merugikan pengusaha dan pekerja.

Selasa, 13 Agustus 2013

MAKASSAR - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar Zulkarnain Ali Naru meminta pemerintah kota merevisi aturan penutupan usaha hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011.

"Perlu dilihat juga sisi untung-rugi pengusaha, mengingat banyaknya akumulasi jumlah hari penutupan memberatkan kami," kata Zulkarnain, saat mengadu ke Balai Kota Makassar, kemarin. Menurut dia, penutupan tidak dilakukan

...

Berita Lainnya