Ribuan Alat Peraga Kampanye Dicopot

MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu Makassar menertibkan sekitar 8.661 alat peraga pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan Wali Kota Makassar. Penertiban itu dilakukan sejak empat hari lalu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Selasa, 6 Agustus 2013

MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu Makassar menertibkan sekitar 8.661 alat peraga pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan Wali Kota Makassar. Penertiban itu dilakukan sejak empat hari lalu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa seluruh pasangan calon dilarang melakukan kampanye sampai masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU Makassar," kata Ketua Panitia Pengawas, Amir Ily

...

Berita Lainnya