Kejaksaan Minta Terdakwa Tiang Listrik Menyerahkan Diri

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meminta Sudirman, 39 tahun, terdakwa korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar, segera menyerahkan diri. "Karena pasti kami tangkap," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.

Sabtu, 3 Agustus 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meminta Sudirman, 39 tahun, terdakwa korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar, segera menyerahkan diri. "Karena pasti kami tangkap," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.

Kejaksaan memasukkan Sudirman dalam daftar pencarian orang sejak pekan lalu. Wajah bersama identitas lengkap Sudirman sudah disebar ke beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Menurut Chaerul, terdakwa

...

Berita Lainnya