Penjual Parsel Kedaluwarsa Diancam dengan Sanksi Berat
MAKASSAR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar akan terus mengawasi penjualan parsel Lebaran di sejumlah toko dan supermarket. Pemerintah melarang penjualan barang-barang kedaluwarsa. Pedagang yang kedapatan menjual parsel kedaluwarsa terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kamis, 1 Agustus 2013
MAKASSAR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar akan terus mengawasi penjualan parsel Lebaran di sejumlah toko dan supermarket. Pemerintah melarang penjualan barang-barang kedaluwarsa. Pedagang yang kedapatan menjual parsel kedaluwarsa terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kalau ada temuan langsung, kami panggil dan suruh buat surat pern
...